Pages

Selasa, 13 November 2012

tentang bahan makalah agama islam


PENGERTIAN SYARI’AT ISLAM
Menurut etimologi , Syari’at berarti al-thariqah al-sunnah; atau jalan dan juga dapat diartikan sumber mata air yang  hening bening .
Sedangkan pengertian/ta’rif menurut terminologi/istilah yang umumnya dipakai oleh para ulama salaf, dalam memberikan batas pengertian syari’at Islam sebagai suatu pedoman hidup dan ketetapan hukum yang digariskan oleh Allah SWT.
Syari’at Islam merupakan aturan  hukum yang ditetapkan Allah untuk kemaslahatan ummat manusia. Hukum atau peraturan dalam menjalankan dan mengamalkan agama Allah termasuk syari’at Islam, peraturan yang telah  ditetapkan  Allah kepada manusia, baik hubungannya terhadap Allah, maupun hubungan terhadap sesama manusia, alam dan kehidupan.
Menurut kamus bahasa Indonesia pengertian syari’ah adalah :
“Hukum agama yang diamalkan menjadi peraturan-peraturan  upacara yang bertalian dengan agama Islam, palu memalu, hakekat balas membalas perbuatan baik (jahat) dibalas dengan baik (jahat) “.

B. Sumber Dan Dasar Syariat
Secara garis besar sumber dan dasar syariat Islam adalah Al-Qur’an dan sunnah Rasul. Dari kedua sumber tersebut dijadikan dasar oleh para sahabat, tabiin, tabiit tabiin, ulama dan para fuqaha untuk mengambil keputusan hukum. Dalam perkembangan hukum/ilmu fiqh untuk mengambil satu keputusan yang tidak didapati di dalam sumber (Al-Qur’an dan sunnah) maka diperkenankan berijtihad.
Menurut penyelidikan para ahli fuqaha dalil-dalil syari’at secara global .berpangkal kepada empat pokok yaitu: Al-Qur’an, Al-sunnah, Al-ijma’ dan Al-qiyas oleh jumhur ulama disepakati sebagai dalil hukum amaliyah. Selain dalil tersebut masih dikenal dalil lainnya yang senantiasa dipergunakan oleh para ulama dalam mengambil keputusan yaitu: istihsan, maslahat mursalah, saddus zari’ah, istishab dan Al-Urf. Semua dalil-dalil tersebut dijadikan sebagai sumber fiqh Islam.

Al-Qur’an merupakan kitabullah yang diwahyukan kepada baginda Nabi besar Muhammad saw dalam bentuk lafadz dan maknanya. Al-Qur’an adalah sumber syariat Islam yang tidak perlu diragukan keberadaannya. Di dalam Al-Qur’an banyak di temui firman Allah yang menjelaskan keberadaan Al-Qur’an seperti.
Artinya:
Kitab Al-Qur’an ini tidak ada keraguan padanya petunjuk bagi mereka yang bertaqwa. (Q. S. Al-Baqarah: 2).

Sumber kedua yang dijadikan syari’at Islam adalah sunnah Rasulullah. Dalam kalangan ulama membedakan dalam pengertian sunnah dan hadist, batasan keduanya dapat di lihat dari pendapat Prof. Dr. TM. Hasbih Ash-Shiddieqy:
·         Hadist ialah     : segala peristiwa yang disandarkan kepada nabi, walau hanya sekali saja terjadinya dalam sepanjang hidup Nabi dan walaupun hanya diriwayatkan seorang saja.
·         Sunnah ialah : Nama bagi amaliyah yang mutawattir, yakni cara rasul melaksanakan sesuatu ibadat yang dinukilkan kepada kita dengan amaliah yang mutawattir pula.
Hadist sebagai pernyataan, pengamalan, taqrir dan hal ihwal Nabi Muhammad saw, merupakan sumber ajaran Islam yang kedua setelah Al-Qur’an.
Al-Qur’an dan sunnah Rosul merupakan syari’at terlengkap yang menjadi syari’at ummat Islam. Al-Qur’an telah dijamin oleh Allah swt kesempurnaannya dan sunnah telah dipertegas oleh Rasulullah keberadaannya. Penegasan Allah swt tantang kesempurnaan syari’at Islam (agama Islam) telah difirmankan dalam Al-Qur’an :

Terjemahnya:
“Pada hari ini telah Ku-sempurnakan untuk kamu agamamu, dan Aku telah mencukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam jadi agamamu. (QS. Al-Maidah: 3).



C. Perbedaan Antara Syari’at dan HUKUM ISLAM
1. Pengertian
Hukum Islam  berarti : seperangkat peraturan berdasarkan wahyu Allah  dan Sunnah rasul tentang tingkah laku manusia mukallaf yang diakui dan diyakini berlaku dan mengikat untuk semua umat  yang beragama Islam.
Syaria’ah sering digunakan sebagai sinonim dengan kata “din” dan “millah” yang bermakna segala peraturan  yang berasal dari Allah swt yang terdapat dalam Al-Qur’an dan al-Hadits  yang bersifat “qathi” atau jelas nashnya.

Menurut Prof. Dr. Suparman Usman, berpendapat bahwa untuk memahami hukum Islam kita harus:
·      Mempelajari kerangka dasar ajaran Islam, yang menempatkan hukum Islam sebagai salah satu bagian dari agama Islam.
·      Menghubungkannya dengan Iman (aqidah) dan kesusilaan (akhlak, etika, atau moral), karena dalam sistem hukum  Islam, iman, hukum dan kesusilaan itu tidak dapat diceraiberaikan.
·      Mengkaitkannya dengan beberapa istilah kunci, diantaranya adalah syari’ah dan  fiqhi yang dapat dibedakan tetapi tidak dapat diceraiberaikan.
·      Mengatur seluruh tata hubungan kehidupan manusia, baik dengan Tuhan, manusia yang lain, diri sendiri, serta alam  semesta.
Ruang lingkup dan ciri-ciri hukum Islam.
a)        Ruang lingkup hukum Islam
Sistematika hukum Islam adalah sebagai berikut
1)          Hukum perdata Islam meliputi :
a.       Hukum Munakahat yaitu : hukum yang mengatur sesuatu yang berhubungan dengan perkawinan, perceraian, serta akibat-akibatnya. Hukum Wirasah, yaitu: hukum yang mengatur segala masalah  yang berhubungan dengan pewaris, ahli waris, harta warisan, dan pembagiannya (yang disebut juga dengan istilah hukum Fara’id).
b.      Hukum muamalah, yaitu : hukum yang mengatur masalah kebendaan, hak-hak atas benda, tata hubungan manusia dalam soal jual beli, sewa-menyewa, pinjam-meminjam, perserikatan, dan lain-lain sebagainya.
2)          Hukum publik Islam meliputi:
a.       Hukum jinayat, yaitu: hukum atau aturan-aturan mengenai perbuatan-perbuatan yang diancam dengan hukum jarimah hudud maupun jarimah ta’zir. Jarimah adalah perbuatan pidana. Jarimah hudud adalah perbuatan pidana yang bentuk dan batas hukumannya telah ditentukan dalam Al-Qur’an dan Sunnah nabi Muhammad saw, (hudud jamak dari hadd ; batas). Sedangkan jarimah ta’zir adalah perbuatan pidana yang bentuk dan ancamannya ditentukan oleh petugas sebagai pelajaran bagi pelakunya (ta’zir : ajaran atau pengajaran).
b.      Hukum al-ahkam  as-sulthaniyah, yaitu hukum yang membicarakan soal-soal yang berhubungan dengan kepala negara, pemerintahan, baik pemerintahan daerah maupun pemerintahan pusat, tentara, pijak, dan sebagainya.
3)          Hukum siyar, yaitu hukum yang mengatur urusan perang, damai, tata hubungan dengan pemeluk agama dan negara lain. Hukum mukhasamat, yaitu hukum yang mengatur tentang peradilan kehakiman, dan hukum acara.

b)        Ciri-ciri hukum Islam
Ciri-ciri (kekhususan) hukum Islam yang membedakannya dengan hukum yang lainnya, adalah :
c.       Hukum Islam berdasarkan atas wahyu Allah swt, yang terdapat dalam Al-Qur’an dan dijelaskan oleh Sunnah rasul-Nya.
d.      Hukum Islam dibangun berdasarkan prinsip aqidah (iman, dan tauhid) dan akhlak (moral)
e.       Hukum Islam bersifat universal (alami), dan diciptakan untuk kepentingan seluruh umat manusia (rahmatan lil alamin)
f.       Hukum Islam memberikan sanksi di dunia dan sanksi di akhirat (kelak)
g.      Hukum Islam mengarah kepada jam’iyah (kebersamaan) yang seimbang antar kepentingan individu dan masyarakat.
h.      Hukum Islam dinamis dalam menghadapi perkembangan .
i.         Hukum Islam bertujuan menciptakan kesejahteraan di dunia dan kesejahteraan di akhirat.
NIKAH
A.      Pengertian Nikah dan Tujuan Nikah
Kata (nikah) berasal dari bahasa Arab , yang secara etimologi berarti: (bercampur) dalam bahasa Arab, lafadh "nikah" bermakna berakad, bersetubuh dan bersenang-senang, (Mustafa al-Khin dkk, Al-Fiqh al-Manhaji : 11).

B.      Secara lugawi, nikah berarti bersenggama atau bercampur, sehingga dapat dikatakan terjadi perkawinan antara kayu-kayu apabila kayu-kayu itu saling condong dan bercampur antara yang satu dengan yang lain. Dalam pengertian majazi, nikah disebutkan untuk arti akad, karena akad merupakan landasan bolehnya melakukan persetubuhan. Dengan akad nikah suami memiliki hak untuk memiliki. Namun hak milik itu hanya bersifat milk al-Intifa’ (hak milik untuk menggunakan), bukan milk al-muqarabah (hak milik yang bisa dipindah tangankan seperti kepemilikan benda) dan bukan pula milk al-manfa’ah (kepemilikan manfaat yang bisa dipindahkan). (Abdul Basit Mutawally, Muhadarah fi al-Fiqh al-Muqaran : 120).
Tujuan Pernikahan dalam Islam
1.      Untuk memenuhi tuntutan naluri manusia yang asasi.
2.      Untuk membentengi ahlak yang luhur.
3.      Untuk menegakkan rumah tangga yang islami.
4.       Untuk meningkatkan ibadah kepada Allah.
5.       Untuk mencari keturunan yang shalih dan shalihah.
6.       Pra-Nikah
Menurut hadis, wanita dinikahi karena empat hal, yaitu : pertama, hartanya, karena dengan harta yang cukup lelaki tidak terbebani dengan nafkah dan lainnya yang berada di atas kemampuannya. Kedua, kemuliaan, pada dasarnya kemuliaan ini terletak pada kemuliaan orang tua dan keluarganya. Ketiga, kecantikan. Salah satu faktor yang selalu dicari dalam segala hal termasuk wanita sebagai teman pendamping atau teman berbaring (Muhammad Fuad al-Baqi, 1994: 392). Keempat, agama, karena agama dapat mempengaruhi akhlaq orang yang menganutnya termasuk dalam pernikahan (Muhammad ibn Isma’il as San’any, 1991 : 216).
Hadis tersebut diakhiri dengan ungkapan yang berarti hidup seseorang tidak akan bahagia jika ia menikahi wanita yang tidak beragama dan berakhlaq (Muhammad Fuad al-Baqi, 1994 : 392)
Hal-Hal Yang Perlu Dilakukan Sebelum Menikah
1.       Minta Pertimbangan
2.       Shalat Istikharah
3.       Khithbah (peminangan)
4.       Melihat Wanita yang Dipinang
Adapun ketentuan hukum yang diletakkan Islam dalam masalah melihat pinangan ini di antaranya adalah:
1.       Dilarang berkhalwat dengan laki-laki peminang tanpa disertai mahram.
2.        Wanita yang dipinang tidak boleh berjabat tangan dengan laki- laki yang meminangnya.
C.      Proses pernikahan menurut islam
·         Adanya suka sama suka dari kedua calon mempelai
·         Aqad Nikah
·         Adanya ijab qabul
·         Adanya Mahar (mas kawin)
·         Adanya Wali
·         Adanya Saksi-Saksi
Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda:


"Tidak sah suatu pernikahan tanpa seorang wali dan dua orang saksi yang adil." (HR. Al-Baihaqi dari Imran dan dari Aisyah).
Menurut sunnah Rasul shallallahu alaihi wa sallam, sebelum aqad nikah diadakan khuthbah lebih dahulu yang dinamakan khuthbatun nikah atau khuthbatul hajat (Al-Albani , Shahih Al-Jamius Shaghir : 7557).
Walimah
Walimatul Urus hukumnya sunnah. Dasarnya adalah sabda Rasulullah shallallahu alaih wa sallam kepada Abdurrahman bin Auf :
"....Adakanlah walimah sekalipun hanya dengan seekor kambing." (HR. Abu Dawud )
Adapun Sunnah yang harus diperhatikan ketika mengadakan walimah adalah sebagai berikut:
a. Dilakukan selama 3 (tiga) hari setelah hari dukhul (masuknya).
b. Hendaklah mengundang orang-orang shalih, baik miskin atau kaya.
c. Sedapat mungkin memotong seekor kambing atau lebih, sesuai dengan taraf ekonominya.
(Al-Albani, Shahih Sunan Abu Dawud : 1854)

0 komentar:

Posting Komentar

Ramadhan

Ramadhan
marhaban ya ramadhan
 

Blogger news

Blogroll

About